Berlakunya PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Pemerintah Kota Kediri tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pembatasan tersebut dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari sebelumnya.
Direktur PD Pasar Kota Kediri Ihwan Yusup dalam wawancaranya menjelaskan bahwa telah memberlakukan aturan tersebut pada 3 Juli 2021 atau sejak PPKM Darurat ini dilaksanakan. Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada para pedagang agar bersedia untuk menutup lapak dagangnya pukul 20.00.
“Kami dari PD Pasar telah melakukan sosialisai kepada para pedagang agar mau menutup lapak atau tokonya pada pukul 20.00. Ini berlaku bagi pedagang, toko, dan warung yang ada di pasar. Aturan ini juga sudah kita lakukan pada tanggal 3 Juli atau sejak kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan”, ungkap Ihwan Yusup, Rabu, (7/7).
Ihwan menambahkan bahwa aturan tersebut diberlakukan pada tiga pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri. Tiga pasar tersebut meliputi Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, dan Pasar Bandar yang beroprasi hingga malam hari.
“Aturan ini kita berikan kepada tiga pasar, yaitu Pasar Setono Betek Pasar Pahing, dan Pasar Bandar yang memang ketiganya di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri. Karena kita tahu memang ketiga pasar ini beroprasi hingga malam hari”, imbuhnya.
Kebijakan PD Pasar Kota Kediri yang memberi batas waktu buka hingga pukul 20.00 ini kemungkinan
semua pedagang menaati peraturan tersebut. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi hal tersebut.
Saat ditanya hal tersebut, Ihawan menjelaskan bahwa akan ada sanksi berat untuk pedagang atau pemilik toko yang masih tetap membuka dagangannya diatas jam 20.00. “Untuk para pedagang yang masih tetap membuka lapaknya, kita sudah beri peringatan. Lalu kita juga lakukan pemadaman listrik di area pasar agar mereka mau menutup lapak atau tokonya. Yang hanya diperbolehkan buka hanya apotek atau toko obat saja” tuturnya.
Diakhir wawancara, Ihwan berharap agar para pedagang mau mengikuti aturan PPKM Darurat ini karena untuk kebaikan bersama. Pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi melalui pengeras suara dan ledang agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Semoga para pedagang mau mengikuti aturan yang sudah ada ini. Kebijakan ini kita berikan juga untuk kebaikan bersama agar menghentikan penyebaran virus Covid-19”.
“Tak Henti-hentinya kami dari PD Pasar selalu memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung. Agar mereka selalu menaati protokol kesehatan secara ketat. Ini agar tidak ada penyebaran virus Covid-19 di area pasar Kota Kediri” pungkasnya.