PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Umur 0 s/d 5 tahun:
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP orangtua
- Fotocopy surat nikah orang tua
b. Umur lebih 5 tahun s/d 17 tahun:
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP orangtua
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Pas foto 3x4, 2 lembar