Pemerintah Kota Kediri membuka kesempatan kepada para Tenaga Medis Profesional untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Badan Layanan Umum Daerah - Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri, dengan persyaratan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN :
- Sehat jasmani dan rohani serta Bebas Narkotika;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal pembukaan masa pendaftaran ;
- Berasal dari tenaga profesional yang memiliki kualifikasi tenaga medis : dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis ;
- Memiliki kompetensi/ keahlian tertentu/ pengalaman dalam manajemen tata kelola rumah sakit ;
Keterangan Lebih lanjut silahkan unduh tautan dibawah ini :
1. Pengumuman Seleksi Calon Direktur Badan Layanan Umum Daerah - RSUD Gambiran Kota Kediri
2. Daftar Riwayat Hidup diunduh DISINI 3. Surat Pernyataan
diunduh DISINI