Berita Kediri
SURYA.co.id | KEDIRI - Sebanyak 40 pengurus Koperasi Wanita (Kopwan) di Kota Kediri mengikuti sosialisasi kebijakan peraturan perkoperasian di Ruang Pertemuan Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, Selasa (23/8/2022).
Bambang Priyambodo, Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas kelembagaan serta pemahaman tentang peraturan perkoperasian serta meningkatkan kapasitas dan kualitas pengurus dalam pengelolaan koperasi.
“Saya yakin koperasi wanita bisa lebih berkembang, untuk berkembang ada peraturan khusus yang harus dipahami. Sosialisasi kita fokuskan untuk Koperasi Wanita dengan harapan bisa berkembang dan menjadi koperasi konvensional seperti koperasi simpan pinjam yang lain,” jelasnya.
Sosialisasi kali ini ditekankan tentang peraturan dalam koperasi simpan pinjam.
Sesuai dengan kegiatan yang dijalankan Koperasi Wanita selama ini hanya bergerak dalam bidang simpan pinjam.
“Kita berikan pemahaman tentang peraturan khusus koperasi simpan pinjam, karena di Koperasi Wanita hanya bergerak di simpan pinjam dan tidak bergerak di bidang usaha lain,” jelasnya.
Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi, penilaian kesehatan koperasi, mengadakan bimtek pengawasan koperasi, sosialisasi kebijakan peraturan perkoperasian, pertemuan dan rapat koordinasi serta revitalisasi koperasi.
“Alhamdulillah semua sudah punya legalitas, sudah berbadan hukum, NIB tinggal memantapkan dan memahami lagi peraturan khusus tentang koperasi simpan pinjam,” jelasnya.