Operasi Gabungan di Kediri, Tindak Truk ODOL

Kediri Dalam Berita | 21/07/2022

logo

Operasi Gabungan di Kediri, Tindak Truk ODOL

- Rabu, 20 Juli 2022 | 22:56 WIB
petugas gabungan saat memeriksa truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. (ist)
X
 
petugas gabungan saat memeriksa truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. (ist)
 

 

Kediri, koranmemo.com - Personel gabungan terdiri Satlantas Polres Kediri, Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri menggelar operasi gabungan terpadu, Rabu (20/7/2022). Operasi itu dilaksanakan dengan cara hunting sistem untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan dalam berlalu lintas.

Kaurmin Satlantas Polres Kediri Iptu Budi Winariyanto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang mengutamakan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan. Sedangkan, lokasi razia ini dimulai dari kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) menuju ke selatan di Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem sampai di Kecamatan Wates.

"Operasi ini kita lakukan dengan cara hunting sistem dan memberikan tindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas," jelasnya. 

Lebih lanjut, Iptu Budi menyampaikan, sasaran utama dalam operasi ini adalah kendaraan yang melebihi kapasitas atau muatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Kemudian saat hunting sistem dilakukan, ditemukan truk dan pikap yang melebihi kapasitas sehingga diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita langsung periksa satu per satu kelengkapan surat kendaraan dan masa berlaku uji kir," tambahnya.

 

Hasil pemeriksaan, anggota Satlantas Polres Kediri memberikan tindakan berupa tilang sebanyak enam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan 1 unit pikap. Sedangkan, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri menilang 16 smart card atau kartu pengujian kir truk yang masa berlakunya sudah habis. 

"Kita juga imbau kepada pemilik kendaraan agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara," pungkasnya.