
Kediri, koranmemo.com - Pandemi Covid-19 sudah mulai melandai diiringi dengan kodisi ekonomi yang semakin pulih di Kota Kediri. Hal itu juga diiringi dengan meingkatnya capaian dari retribusi persampahan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) hingga bulan Mei 2022 retribusi persampahan baru mencapai sekitar Rp 508 juta. Target retribusi persampahan Kota Kediri untuk tahun 2022 sendiri sekitar Rp 1,2 miliar.
Kepala DLHKP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan, capaian itu sudah lebih baik daripada saat pandemi lalu. Meski begitu pihaknya juga memaklumi karena ada pembatasan-pembatasan yang menyebabkan para pedagang maupun industri hotel dan restoran tidak bisa beroperasi.
“Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah ini jauh meningkat. Perlahan kami juga akan menyosialisasikan retribusi persampahan ini kepada warga, karena sebenarnya warga juga dikenai retribusi sebesar Rp 2 ribu per bulan,” ujarnya, Selasa (28/6).
Ia menambahkan, retribusi yang dibebankan kepada warga itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja praktiknya penarikan retribusi ini kebanyakan baru berjalan di kawasan perumahan. Sedangkan untuk di luar perumahan, masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut.
“Warga biasanya sudah ditarik iuran untuk sampah ini, tapi itu untuk pihak yang mengambil sampah dari rumah warga untuk dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sementara untuk retribusi ini kebanyakan masih belum,” ujarnya.
Retribusi ini digunakan untuk melakukan perawatan terhadap fasilitas yang sampah yang ada. Seperti pada TPS, dan truk yang digunakan untuk mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kasubbag Program dan Keuangan Aris Mahmudin mengatakan, warga kebanyakan sudah melakukan kesepakatan dengan pihak RT masing-masing untuk iuran kebersihan. Namun, kenyataannya, iuran tersebut bukan untuk retribusi sampah melainkan untuk membayar pihak penyedia jasa pemungut sampah.
“Jadi ketika mau ditarik retribusi mereka keberatan karena sudah membayar iuran kebersihan,” ujarnya.
Selain itu, kendala juga muncul dari para pedagang kaki lima (PKL) yang ditarik retribusi sampah. Masih banyak yang enggan ketika ditarik retribus sebesar Rp 1 ribu per hari untuk retribusi sampah ini.
“Nilai itu tidak sebanding dengan sampah yang dihasilkan mereka, seharusnya mereka tidak perlu komplain, karena mereka sudah gratis tinggal pakai jalan seperti di sepanjang Jalan Dhoho,” ungkapnya.
Meski selama 5 bulan ini capaiannya masih Rp 0,5 miliar, ini lebih besar dibanding dengan tahun lalu. Saat 2021, rata-rata perbulan mencapai Rp 45 juta, artinya jika januari hingga mei capainnya hanya Rp 225 juta.
Hal itu dikarenakan adanya pembatasan-pembatasan dan penutupan pelaku usaha. Sehingga banyak pelaku usaha, mulai dari restoran, hotel, mal, dan toko besar meminta berkirim surat meminta keringanan retribusi sampah.
“Sementara tahun ini rata-rata capaian per bulan sebesar Rp 87 juta,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Bayu Giandika
Editor : Achmad Saichu