Antisipasi Penipuan, Dinas Sosial Kota Kediri Sosialisasikan Undian Gratis Berhadiah

Kediri Dalam Berita | 24/06/2022

Surya.co.idAntisipasi Penipuan, Dinas Sosial Kota Kediri Sosialisasikan Undian Gratis Berhadiah

Kamis, 23 Juni 2022 15:12
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
 
surya.co.id/didik mashudi
 
Kantor Dinas Sosial Kota Kediri menggelar sosialisasi pemberian undian gratis berhadiah (UGB), Rabu (22/6/2022). 
 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Dinas Sosial Kota Kediri menggelar sosialisasi pemberian undian gratis berhadiah (UGB).

Upaya ini merupakan langkah preventif antisipasi terjadinya pelanggaran dalam pemberian undian berhadiah kepada masyarakat.

Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengungkap, sosialisasi untuk menertibkan pelaksanaan UGB di Kota Kediri sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri 50 pelaku usaha serta mengundang narasumber Syamsul Arif, Analis Kebijakan Ahli Muda Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Paulus menjelaskan terdapat payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan UGB.

Sehingga pihak penyelenggara wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

 

“Pemberian UGB tidak boleh asal-asalan, ada Permensos Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan setiap penyelenggara UGB harus mengajukan untuk mendapatkan izin UGB,” jelas Paulus, Rabu (22/6/2022).

Pihak penyelenggara UGB dapat melakukan pengajuan permohonan izin melalui laman simppsdbs.kemensos.go.id.

“Apabila para pelaku usaha sudah memahami aturan penyelenggaraan UGB dengan baik, semoga dapat melindungi masyarakat dari dampak penipuan berkedok UGB,” tandasnya.

Sementara Syamsul Arif menjelaskan syarat-syarat penyelenggaraan UGB yang harus dipenuhi.

Di antaranya, rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, memiliki Surat Izin Berusaha, memiliki NPWP, memiliki akta pendirian notaris, melampirkan pamflet promosi, membuat surat pernyataan keabsahan dokumen, melampirkan kuitansi pembelian hadiah, serta membayar asuransi hadiah.

Penyelenggara UGB berkewajiban menjalankan beberapa hal.

Di antaranya, 1) membayar biaya permohonan izin sebesar Rp 200.000,00 yang ditransfer ke rekening Direktorat PSDBS Kemensos; 2) membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10 persen dari total hadiah.

Penyelenggara harus mengindahkan larangan yang ditetapkan pemerintah, yaitu: dilarang memberikan hadiah yang jumlahnya tidak dapat diketahui/dideteksi oleh pemberi izin, serta dilarang menyelenggarakan undian yang dilakukan untuk promosi penjualan barang dan jasa.

Barang dan jasa yang dimakssud di antaranya, obat-obatan yang dikonsumsi, rokok dan minuman keras dan lain-lain yang dapat membahayakan kesehatan/keselamatan jiwa.

Menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan, serta tidak mendukung usaha-usaha kesejahteraan sosial.

“Semoga para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mempraktikkan materi yang didapat. Sehingga penyelenggaraan UGB dapat berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.