Pelaku Tabrakan Beruntun di Kediri Urung Dihukum 4 Tahun, Kejaksaan Beri Restorative Justice

Kediri Dalam Berita | 28/04/2022

logo

pelaku tabrakan beruntun di Kediri urung dihukum 4 tahun penjara, Kejaksaan beri Restorative Justice. (Aji Muhammad/AGTVnews.com)
pelaku tabrakan beruntun di Kediri urung dihukum 4 tahun penjara, Kejaksaan beri Restorative Justice. (Aji Muhammad/AGTVnews.com)
 

 

AGTVnews.com - Pelaku tabrakan beruntun di Kota Kediri, urung mendapatkan hukuman setelah memperoleh Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Hal ini tentu disambut sukacita oleh Mukamad Efendik warga Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pelaku tabrakan beruntun itu.

Kepala Kejaksaan Negari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan pemberian Restorative Justice untuk kasus kecelakaan beruntun ini sudah melalui beberapa pertimbangan.

"Pelaksanaan restorative justice ini merupakan pelaksanaan dari Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice. Semua persyaratan untuk Restorative Justice ini sudah terpenuhi," terang Novika, Rabu 27 April 2022.

Syarat Restorative Justice ini diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan telah ada perdamaian dengan korban. Selain itu tersangka juga memberikan ganti rugi kepada korbannya.

Restorative Justice ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan dihadiri oleh korban dan juga tersangka.

"Restorative Justice ini sudah yang kali kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negari Kota Kediri, setelah yang pertama kali lakukan di Kelurahan Setono Pande pada pertengan bulan Maret tahun 2022 yang lalu,"tambah Novika.

Kasus kecelakaan beruntun ini terjadi pada pertengahan 2020 lalu. Saat itu tersangka mengemudikan kendaraan minibus dan melintas di jalan Erlangga Kecamatan Kota Kediri.

Diduga karena mengantuk, mobil yang di kemudikan tersangka ini oleng dan menabrak serta membentur 4 unit sepeda motor yg sedang parkir di kiri jalan.

Akibat kejadian tersebut, satu korban mengalami luka dan 4 sepeda motor mengalami kerusakan.

Akibat kejadian itu, tersangka terancam mendapat hukuman 4 tahun akibat kelalainnya saat mengemudi, sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Pelaksanaan Restorative Justice juga disaksikan oleh walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.