Walikota Kediri Apresiasi Kejari Kota Kediri Selesaikan Perkara Melalui RJ

Kediri Dalam Berita | 28/04/2022

Site Logo

 
Walikota Kediri Apresiasi Kejari Kota Kediri Selesaikan Perkara Melalui RJ. (Foto: istimewa)
 

KBRN, Kediri: Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangkaatas nama Mukamad Effendik bin Kaseri (alm), yang disangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam agenda ini, Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, menyatakan, pada perkara ini tersangka yang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Expander, saat melintas di jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri tersangka merasa mengantuk dan secara tidak sadar tertidur selama beberapa detik hingga mobil yang di kemudikan tersangka menikung atau oleng. Kemudian menabrak dan berbenturan dengan 4 unit sepeda motor yang sedang parkir di kiri jalan.

"Akibatnya korban Allen Marbun mengalami luka ringan dan 4 sepeda motor mengalami kerusakan. Atas perbuatan tersebut tersangka telah berdamai dan mengganti seluruh kerugian kerusakan kendaraan yang ditabrak oleh tersangka," kata Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, di Kota Kediri, Rabu (27/4/2022).

Novika menjelaskan, bahwa penghentian perkara ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor : TAP-12/M.5.13/Eku.2/04/2022 tanggal 25 April 2022.

Adapun identitas tersangka, memiliki nama Muhammad Efendik Bin Kaseri (Alm). Pria dengan pekerjaan sopir harian lepas tersebut lahir di Kediri, tanggal 16 September 1987, dan beralamat di Jalan Pinang 117 RT/RW 022/008 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Pelaksanaan restorative justice ini merupakan pelaksanaan dari Perja No 15 Tahun 2020 tentang restorative justice, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan telah ada perdamaian dengan korban dan pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.

Penyerahan SKP2 ini disaksikan oleh Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, yang langsung mengapresiasi langkah Kejari Kota Kediri dalam penyelesaian perkara lalu-lintas ini melalui RJ.

"Saya perwakilan Pemerintah Kota Kediri menyampaikan terima ksih secara khusus kepada Kejari Kota Kediri atas terlaksananya RJ ini kepada warga Kota Kediri," katanya.

Lebih lanjut, setelah diserahkannya SKP2 ini, maka tersangka Mukammad Efendik dibebaskan dari segala tuntutan hukum.