Disnaker Buka Posko Pengaduan Bagi Karyawan yang Tidak Terima THR

Kediri Dalam Berita | 27/04/2022

logo

Rina Indra Astuti ST, MM Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri. (bakti/memo)
X
 
Rina Indra Astuti ST, MM Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri. (bakti/memo)
 

Kediri, koranmemo.com - Sejak Posko pengaduan keluhan tidak terbayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, hingga Selasa (26/4) pukul 13.00 tidak ada laporan masuk terkait terlambatnya atau tidak terbayarkan THR karyawan perusahaan di Kabupaten Kediri.

Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri melalui Rina Indra Astuti ST, MM Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan, Disnaker lakukan pantauan terhadap perusahaan memiliki tanggung jawab bayar THR satu minggu jelang lebaran.

“Kabupaten Kediri terdapat 1294 perusahaan skala besar,menengah dan sedang. Di awal minggu ini untuk THR sudah terbayar total ke karyawan. Hingga kini tidak ada pengaduan ke kami,” ujarnya.

Ditambahkan Rina, laporan terkait pembayaran THR ke karyawan dilaporkan perusahaan ke Disnaker. Secara langsung Disnaker juga lakukan cek dan pantauan pembayaran THR . Secara umum perusahaan di Kabupaten Kediri sudah bayarkan THR ke karyawan.

“Ini bukti ketaatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab besar pada karyawanya untuk pembayaran THR. JIka belum terbayar da nada laporan masuk pasti akan kami tegur. Jika abai tentu ada sansksi tersendiri,” imbuhnya.