SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Larangan memakai kendaraan dinas atau operasional kerja untuk perjalanan mudik, sudah ditekankan kepada para PNS atau ASN. Pemkot Kediri pun mengikuti larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB nomor 13 Tahun 2022 itu, dan menginstruksikan semua ASN mematuhinya.
Apalagi Kemenpan telah memutuskan ketentuan libur dan cuti pegawai selama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar di hadapan sejumlah awak media.
“Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pejabat dan/atau pegawai di lingkungan masing-masing instansi tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas, baik sepeda motor atau mobil untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana, Senin (25/4/2022).
Dijelaskan, apabila pejabat dan/atau pegawai kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi administratif akan diberikan. Baik dalam bentuk pendisiplinan pegawai yaitu sanksi administratif bisa berupa sanksi ringan, sedang atau pun berat.
“Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Apip.
Apip mengharapkan seluruh ASN di Kota Kediri dapat memahami dan menjalankan dengan baik keputusan tersebut.
Sebagai informasi, dalam SE juga disebutkan bahwa bagi ASN yang hendak melakukan mudik atau perjalanan dalam negeri lain supaya tetap waspada dengan status resiko penyebaran Covid-19, penerapan kebijakan PPKM di masing-masing wilayah, persyaratan perjalanan dalam negeri, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi