

AGTVNews.com - Selama ini santunan kematian di Kota Kediri proses pemberiannya secara tunai. Untuk 2022 ini, proses pemberian santunan kematian diberikan secara nontunai. Dinas Sosial Kota Kediri telah bekerja sama dengan Bank Jatim dalam proses penyaluran santunan itu.
Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan pemberian santunan kematian kepada keluarga ahli waris yang telah meninggal dunia akan dilakukan secara nontunai sehingga prosesnya juga lebih transparan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ferry Djatmiko mengemukakan warga yang telah meninggal dunia itu sebelumnya harus masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
"Kalaupun belum masuk, namun salah satu anggota keluarganya dalam satu KK ada yang masuk DTKS, bantuan juga bisa diberikan," katanya di Kediri, Sabtu.
Ia mengungkapkan bagi ahli waris yang ingin mengajukan santunan kematian ke dinas sosial harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti KTP dan KK dari ahli waris maupun keluarga yang meninggal, surat kematian dan surat keterangan dari kelurahan.
"Dengan metode ini, kami harapkan santunan kematian bisa tersalur ke masyarakat dengan cepat. Adapun teknis penyalurannya, pemohon atau ahli waris diberikan virtual account dari Bank Jatim, Selanjutnya masyarakat bisa mengambil bantuan di outlet yang sudah ditunjuk pada jam kerja dengan membawa KTP asli, kartu virtual account dan pemberitahuan dari Dinas Sosial lewat kelurahan," ujar Ferry Jatmiko sebagaimana dikutip AGTVNews dari Antara Minggu 24 April 2022.
Penyaluran santunan kematian periode ini diperuntukkan bagi warga yang sudah mengajukan santunan kematian bulan Januari hingga Maret 2022. Total, terdapat 290 ahli waris yang menerima santunan kematian, yang diterima sebesar Rp2 juta untuk ahli waris.
"Semoga masyarakat bisa terbantu. Jadi ketika dalam keadaan berduka mereka tidak bingung memikirkan biaya untuk pemakaman dan doa," kata Ferry Djatmiko.