Kediri (beritajatim.com) – Dinas Sosial Kota Kediri kembali mendistribusikan bantuan santunan kematian untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran santunan kali ini berbeda, karena dalam bentuk nontunai.
“Yang meninggal harus masuk data DTKS. Kalaupun belum masuk namun salah satu anggota keluarganya dalam satu KK ada yang masuk DTKS, bantuan juga bisa diberikan,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Ferry Djatmiko, Minggu (24/4/2022).
Masih kata Ferry, syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris antar lain. Pertama, adalah KTP dan KK dari ahli waris maupun keluarga yang meninggal. Kemudian, surat kematian dan surat keterangan dari kelurahan setempat. Santunan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena dalam bentuk nontunai.
“Dengan metode ini kita harapkan santunan kematian bisa tersalur ke masyarakat dengan cepat. Adapun teknis penyalurannya yaitu pemohon atau ahli waris diberikan virtual account dari Bank Jatim . Selanjutnya masyarakat bisa mengambil bantuan di outlet yang sudah ditunjuk pada jam kerja dengan membawa KTP asli, kartu virtual account dan pemberitahuan dari Dinas Sosial lewat kelurahan” jelasnya.
Meskipun metode penyaluran non tunai baru diterapkan, namun Ferry mengaku tidak ada kendala di lapangan. “Kendalanya hanya di persyaratan yang harus dibawa ahli waris beberapa ada yang kurang, namun setelah kita koordinasi dan konfirmasi semua sudah berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ferry menambahkan, penyaluran santunan kematian periode ini diperuntukkan bagi warga yang sudah mengajukan santunan kematian bulan Januari hingga Maret 2022. Totalny ada 290 ahli waris yang menerima santunan kematian. Ia mengatakan, besaran santunan kematian yang diterima ahli waris sebesar Rp 2 juta.
Dengan adanya bantuan tersebut, Ferry berharap bisa meringankan beban keluarga yang ditinggal dan bisa digunakan semestinya. “Semoga masyarakat bisa terbantu. Jadi ketika dalam keadaan berduka mereka tidak bingung memikirkan biaya untuk pemakaman dan doa,” tandasnya

