Petugas saat mengecek parcel yang dijual produsen (Foto: Canda Adisurya/TIMESIndonesia)TIMESINDONESIA, KEDIRI – Tim TPID Kota Kediri, Disperdagin, Dinkes, Bappeda, DKPP, Satpol PP Kota Kediri dan UPT Perlindungan Konsumen Kediri Loka POM Kediri menggelar sidak di toko grosir dan swalayan penyedia parcel dan makanan dan minuman.
Kepala Disperdagin Tanto Wijohari melalui Kepala Bidang Perdagangan Salim Darmawan, mengungkapkan, pada tanggal 20 April bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional tim gabungan melaksanakan inspeksi ke beberapa toko grosir dan swalayan penyedia parcel dan jajanan Lebaran.
“Upaya ini untuk menjamin perlindungan atas hak-hak konsumen untuk mengonsumsi produk pangan yang aman dan sehat, sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Salim Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Dalam sidak yang dilakukan petugas gabungan, hampir semua produk sudah mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan izin edar," Sedangkan untuk parcel Lebaran tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam hal kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Petugas gabungan mendatangi toko Mamin (Canda Adisurya/TIMESIndonesia)
"Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan membeli parcel maupun makanan ringan untuk kebutuhan lebaran nantinya," jelas Salim.
Selain menggelar sidak, pemilik toko juga mendapatkan pengarahan dari petugas Dinkes dan Loka POM tentang prosedur pengemasan ulang (repacking) produk pangan yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Petugas juga memberikan Edukasi kepada pemilik untuk lebih ketat menyeleksi barang dari supplier. Harus dipastikan izin edar produk masih berlaku dan tidak melampaui tanggal kedaluwarsa," pungkas Salim.
Sementara, di kesempatan lain Kamis (21/4/2022) Kepala UPT Perlindungan Konsumen Ririn Afriandari mengatakan, “Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Pastikan cek dulu barang yang akan dibeli sehingga produk pangan yang dikonsumsi memenuhi aspek kesehatan dan keamanan pangan."