Wali Kota Mas Abu Larang ASN Pemkot Kediri Bawa Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2022

Kediri Dalam Berita | 21/04/2022

Surya.co.id

 
didik mashudi/surya.co.id
 
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. 
 

Berita Kediri

SURYA.co.id | KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (Mas Abu) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kediri untuk menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran 2022.

Aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 MenPAN RB tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.

Mas Abu sebelumnya sempat ngobrol dengan wartawan, intinya menunggu aturan resmi atau surat edaran MenPAN RB turun.

Sebelumnya secara pribadi Walikota tidak mempermasalahkan kendaraan dinas untuk dipakai mudik agar bisa dirawat, tapi apapun harus sesuai surat edaran.

"Karena ini surat edaran menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang untuk dipergunakan mudik, maka saya menghimbau dengan tegas agar ASN jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," jelas Mas Abu, Rabu (20/4/2022).

Ia berharap para ASN bisa mematuhi larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.

"Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Kediri. Aturan ini sudah jelas, kami akan melaksanakan dan memastikan berjalan," tegasnya.

Dijelaskan, karena ketentuan dari pusat atau dalam hal ini surat edaran MenPAN RB sudah turun  aturannya, dipatuhi dan dijalankan sehingga tidak perlu dijadikan polemik.