Cara Pembayaran Pajak Dipermudah, Penerimaan PBB Kota Kediri Tahun 2021 Naik 16 Persen

Kediri Dalam Berita | 21/03/2022

Surya.co.id

 
surya/didik mashudi
 
Mobil pelayanan keliling salah satu upaya mempermudah akses masyarakat untuk membayar pajak di Kota Kediri. 
 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Tidak tercapainya target pajak suatu daerah kadang bukan disebabkan wajib pajak tidak mampu atau beban pajak terlalu berat, tetapi juga karena tidak adanya akses untuk membayarnya.

Selama 2021, capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Kediri mengalami kenaikan juga berkat kemudahan kepada warga mencapai titik untuk membayar pajak.

Selama 2021, target PBB mengalami kenaikan sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya. Pembayaran PBB tahun 2020 sebesar Rp 26 miliar sedangkan pada 2021 berhasil menembus angka Rp 30 miliar.

Sugeng Wahyu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mengemukakan, pihaknya mangapresiasi kepada para wajib pajak di Kota Kediri atas kesadaran membayar pajak itu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada sebanyak 94.262 wajib pajak di Kota Kediri yang telah menyelesaikan pembayaran PBB Kota Kediri secara tepat waktu,” ucap Sugeng, Minggu (20/3/2022).

BPPKAD Kota Kediri menargetkan pembayaran PBB Kota Kediri tahun 2022 sebesar Rp 29,6 miliar.
Untuk itu pihaknya telah menyiapkan serangkaian strategi dan inovasi guna mencapai target yaitu kemudahan pembayaran, pemberian penghargaan (reward) kepada wajib pajak dengan mengadakan undian lunas PBB.

Selain itu telah melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan cara melaksanakan kegiatan sosialisasi, baik melalui media sosial, radio, media cetak, TV dan pemasangan baliho.

Upaya itu untuk memberikan kemudahan pembayaran melalui tempat pembayaran di kelurahan setempat; pembayaran melalui mobil pelayanan keliling; pembayaran melalui perbankan (Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri).

Juga pembayaran melalui Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret; serta pembayaran melalui marketplace, seperti Tokopedia, OVO, ShoopePay, DANA, dan GoPay.“Pada 2021 Pemkot Kediri memberikan Program Bebas Sanksi Administratif hingga Desember 2021," jelasnya.

 

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak, dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan BPPKAD Kota Kediri tanpa dipungut biaya atau gratis. Dijelaskan, pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan daerah, seperti Prodamas, pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Sehingga masyarakat diimbau agar tepat waktu dalam membayarkan pajak, sehingga roda pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.