Kejari Kota Kediri Launching Rumah Restorative Justice Di Setonopande

Kediri Dalam Berita | 21/03/2022

Site Logo

 
Kejari Kota Kediri Launching Rumah Restorative Justice Di Setonopande. (Foto: Ayu Citra)
 

KBRN, Kediri: Untuk menegakkan hukum dengan hati nurani, Kejaksaan Negeri Kota Kediri meresmikan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, Jumat (18/3/2022).

Pada peresmian ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H. M.H menyatakan, bahwa launching di Setonopande ini karena ada dua warga Kelurahan Setonopande yang telah menjalani Restorative Justice, di mana mereka terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.

"Namun akhirnya, kedua warga yang diketahui sama-sama berasal dari Kelurahan Setonopande memilih jalan kekeluargaan atau perdamaian, yakni melalui penegakan hukum Restorative Justice," kata Novika.

Novika menambahkan, mengenai syarat dilakukannya Penegakan Hukum Restorative Justice, di antaranya, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana, jikalau hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan ketika kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Secara umum, Launching Rumah Restorative Justice ini pertama kali didirikan di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri. Bahkan, nantinya akan dilakukan di dua kecamatan lain di Kota Kediri.

Ke depan, Kejari Kota Kediri juga akan membentuk Satgas Restorative Justice dan melibatkan kasie trantib di sejumlah wilayah. Harapannya, perkara hukum di tengah masyarakat tidak mengarah ke tahap penuntutan atau masuk ke ranah pengadilan.

Sementara itu, hadir Kepala Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, Widyapurna Nur Huda.

Pria yang akrab disapa Huda mengatakan, penegakan hukum dengan konsep ini dijalani warganya. Tepatnya, insiden lalu lintas ini dialami antara korban dan pihak yang menabrak, serta keduanya sepakat ditempuh jalan kekeluargaan, dengan cara yang cukup mudah, melalui Restorative Justice.

"Dalam tahap penanganan hukum kekeluargaan ini tidak memerlukan waktu lama, sekitar satu bulan, sudah selesai. Jadi hanya beberapa kali pertemuan, dan sudah ada solusi antara pihak yang menabrak dengan korban yang ditabrak, sehingga kasus ini hanya diselesaikan cukup di tingkat kelurahan," katanya.

Diketahui, dalam penegakan hukum Restorative Justice, masyarakat yang terlibat perkara hukum, cukup diselesaikan dengan mediasi, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri di mana pertemuan ini hanya dihadiri pihak kejaksaan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Ferry Djatmiko, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, Camat Kota, Arief Choelisudin Y, dan perwakilan TNI, serta sejumlah staf Kejari Kota Kediri