Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan monitoring batas wilayah setiap kelurahan sehingga ke depannya bisa mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi sesuai dengan wilayahnya.

"Selama tiga tahun terakhir, kami melakukan monitoring dan penegasan batas wilayah. Nantinya akan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi kewilayahan. Ketika adanya permasalahan-permasalahan terkait pertanahan ataupun kependudukan, Perwali ini akan mempermudah masyarakat dan petugas kelurahan setempat, karena batas-batas wilayah telah ditetapkan dengan jelas," kata Kepala Bagian Pemerintahan, Pemerintah Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya di Kediri, Jumat.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri terkait batas wilayah setiap kelurahan itu menjadi salah satu fokus pembahasan dan selalu dilakukan monitoring.

Pemkot Kediri sebenarnya telah memulai terkait dengan monitoring terkait dengan batas wilayah tersebut sejak dua tahun sebelumnya, dimulai dari Kecamatan Pesantren kemudian dilanjutkan Kecamatan Mojoroto pada tahun 2021. Dan, saat ini tinggal Kecamatan Kota.

Rapat koordinasi penegasan wilayah tersebut diikuti oleh 17 kelurahan dan Kecamatan Kota di Balai Kota Kediri.

Dalam melakukan monitoring penegasan batas wilayah ini, Pemkot Kediri bekerjasama Giosita Trenggalek. Lembaga ini dinilai menguasai di bidangnya, sehingga pemkot kerja sama.

"Karena memang dibutuhkan kemampuan khusus untuk membaca katometrik, peta dari BIG dan menandai batas -batas wilayah, kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang menguasai di bidangnya," ujar dia.

Ia juga mengatakan kebijakan ini diambil karena kondisi di Kota dan Kabupaten Kediri yang berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain, sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.

"Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka. Jadi, kami perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah termasuk pula titik-titik koordinatnya," kata dia.

Pihaknya mengungkapkan, dalam realisasi terkait dengan batas wilayah setiap kelurahan tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Untuk itu, program akan dilakukan berjenjang dalam tiga tahun.

"Secara berjenjang, karena kegiatan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar. Jika harus dilaksanakan dalam satu tahun anggaran akan cukup membebani APBD, maka pelaksanaan dilakukan berjenjang selama tiga tahun," ujarnya