Dinsos Kota Kediri Minta Pelaku Usaha Tolak Pengumpulan Uang Tanpa Izin

Kediri Dalam Berita | 18/02/2022

Surya.co.id

 
Pemkot Kediri
 
Kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, Kamis (17/2/2022). 
 

Berita Kediri

SURYA.co.id | KEDIRI - Dinsos Kota Kediri mengingatkan kepada para pelaku usaha di Kota Kediri agar menolak segala bentuk penggalangan dana jika tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah.

Karena dari pantauan petugas, banyak kotak amal yang dipajang di area pertokoan dan rumah makan di Kota Kediri untuk melakukan penggalangan dana banyak yang tidak memiliki izin dari Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Kediri.

"Apabila ada yang meletakkan kotak amal di tempat usaha anda, mohon untuk ditanyakan mengenai surat izinnya terlebih dahulu. Jika tidak ada, para pelaku usaha wajib untuk menolaknya," ucap Ferry Djatmiko, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kediri pada acara Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, Kamis (17/2/2022).

Acara sosialisasi menghadirkan 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, organisasi, yayasan, dan pengelola tempat ibadah.

Ferry Djatmiko juga menekankan pentingnya surat izin PUB dalam menghimpun dan menyalurkan uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan kemanusiaan, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Bila kegiatan penggalangan dana ini tidak memiliki izin yang resmi, yang kami takutkan dana itu bisa disalah gunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum," jelasnya.

Jika ada surat izin PUB yang resmi, bisa mengetahui transparansi dan akuntabilitas hasil dari penggalangan dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk apa.

"Baik untuk bencana alam, atau membantu seseorang," ungkapnya.

Ferry Djatmiko juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanyakan surat izin PUB jika mendapati ada pihak yang meletakkan kotak amal di pertokoan atau rumah makan milik mereka

Karena pihaknya bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan.

"Dengan pertemuan ini semoga peserta sosialisasi dapat menambah wawasan mengenai penyelenggaraan PUB. Namun perlu diingat, kalau masih ada beberapa tempat yang tetap menyelenggarakan PUB tanpa ada izin resmi, Dinsos Kota Kediri bersama Satpol PP dan Kepolisian tidak segan untuk memberi tindakan tegas," tandasnya.

Acara sosialisasi juga menghadirkan, Waluyo petugas dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Waluyo menjelaskan jika pejabat yang memberikan izin  untuk penyelenggaraan PUB terdiri dari Menteri Sosial yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, Gubernur atau Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) untuk tingkat Provinsi, dan Bupati atau Walikota atau Dinas Sosial untuk tingkat kabupaten dan kota.

"Yang perlu diperhatikan adalah surat izin PUB sudah terbaru atau tidak. Karena masa aktif surat izin PUB hanya 3 bulan saja. Jadi kalau sudah memasuki 3 bulan harus memperbaharui lagi," jelasnya.

Sementara yang berhak melaksanakan penyelenggaraan PUB berasal dari  organisasi, yayasan atau kepanitiaan yang sudah berbadan hukum.

Peserta sosialisasi diminta lebih berhati-hati dalam menyikapi penyelenggaraan PUB.

"Sosialisasi ini sebenarnya demi kebaikan para peserta. Karena bila ada kotak amal yang tanpa anda ketahui pernah ada di toko atau rumah makan anda tersangkut kasus hukum, pastinya akan ikut terseret kedalam kasus tersebut. Hal itu pasti akan mengganggu kegiatan anda sehari-hari. Jadi tolong lebih berhati-hati," ingatnya.