Kota Kediri Kembali Masuk PPKM Level 3, Wali Kota : Masyarakat Jangan Panik

Kediri Dalam Berita | 08/02/2022

logo

Wali Kota Kediri umumkan jika Kota Kediri masuk PPKM Level 3 (Diskominfo Kota Kediri)
Wali Kota Kediri umumkan jika Kota Kediri masuk PPKM Level 3 (Diskominfo Kota Kediri)
 

 

AGTVnews.com - Wali Kota KediriAbdullah Abu Bakar mengumumkan jika Kota Kediri masuk dalam Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

PPKM Level 3 ini ini berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022.

Wali kota meminta agar masyarakat terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta menegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin protokol kesehatan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga harus kita jalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan,” ujarnya, Senin 7 Februari 2022.

Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, maka akan da sanksi yang mengikuti.

Berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 92 Tahun 2021 ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan. Diantaranya teguran, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500 ribu hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Butuh kerjasama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis dan juga masyarakat. Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini,” imbuhnya.

Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level 3. Kota Kediri juga telah menyiapkan beberapa langkah diantaranya ruang isolasi terpusat, penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau booster.