AGTVnews.com - Pemerintah Kota Kediri terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Upaya penekanan rokok ilegal ini dilakukan melalui sosialisasi yang diadakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri.
Sosialisasi diberikan kepada puluhan pedagang kelontong yang ada di Kota Kediri.
PLT Sekretaris Dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Tintawati menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi kepada pelaku usaha toko kelontong untuk ikut serta memberantas rokok polos.
"Jangan sampai para pemilik toko Kelontong nanti terjerat hukum terkait dengan perdagangan rokok ilegal. Sehingga yang ditekankan ke para pedagang toko kelontong dan, perancangan agar bisa lebih waspada,"ujarnya.
Acara tersebut juga untuk memberikan wawasan berkenaan undang-undang Bea Cukai tentang peredaran rokok ilegal, agar tidak ada pelaku usaha yang terjerat hukum dan lebih waspada dalam menerima tawaran untuk menjual rokol ilegal.
"Untuk saat ini, Disperdagin Kota Kediri belum menerima laporan tentang adanya pedagang kelontong yang berjualan rokok Ilegal," imbuh Tintawati.
Dalam kegiatan ini juga diberikan sosialisasi terkait perijinan bagi toko kelontong.
Tintawati mengatakan pihak Pemerintah Kota Kediri juga akan memfasilitasi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perijinan.
"Kedepan mereka akan kita fasilitasi perizinan agar nantinya bisa berkompetisi dengan toko-toko modern yang sekarang sedang marak di Kota Kediri," pungkasnya.
Diharapkan dengan sosialisasi rokok ilegal tersebut dapat menekan peredaran rokok polos tanpa pita cukai.