AGTVnews.com - Menjaga warisan budaya Tahu Takwa dan tenun Ikat Kediri, Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri mencatatkan tahu takwa dan tenun ikat Kediri dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (HAKI KIK).
“Ini adalah pencapaian luar biasa yang patut kita syukuri bersama, dengan paten HAKI KIK ini, tentunya bentuk apresiasi pada para leluhur atau pendahulu yang telah mewariskan pada kita tinggalan budaya tahu takwa dan tenun ikat Kediri,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Menurut Wali Kota Kediri, paten HAKI KIK ini sudah cukup untuk mengantisipasi daerah lain melakukan klaim pada tahu takwa dan tenun ikat Kediri.
“Para pendahulu kita merupakan inventor, para penemu yang jenius. Kita yang diwarisi warisan ini harus merawatnya, salah satunya dengan mematenkannya biar bisa terus dinikmati anak cucu,” tambah Abdullah Abu Bakar.
Wali kota menyebut, jika masing-masing daerah punya keunikan budaya masing-masing.
"Jadi kita hormati dengan bentuk paten yang resmi, biar negara yang mengakui melalui surat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, jelas Wali Kota Abdullah Abu Bakar.
Berbagai upaya menuju paten HAKI – KIK ini telah sejak lama digagas oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Tenun Ikat Kediri diakui dalam jenis Ekspresi Budaya Tradisional “Seni Rupa – Dua Dimensi, Seni Rupa – Tiga Dimensi” sementara tahu takwa diakui dalam jenis Pengetahuan Tradisional “Kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.