AGTVnews.com - Anak dengan usia dibawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan dan juga Mall yang ada di Kota Kediri.
Peraturan ini seiring turunnya level PPKM di Kota Kediri. Kota Kediri berada di Level 1 PPKM Jawa Bali.
Tidak hanya masuk ke pusat perbelanjaan ataupun Mall, anak dibawah 12 tahun inipun sudah bisa masuk ke wahana permainan yang tersedia.
Untuk itu, agar memberikan rasa aman bagi pengunjung, pengelola wahana permainan sudah menyiapkan strategi pengaman.
Wahana bermain mewajibkan pengunjung yang masuk untuk mencatumkan nomor hp dan alamat untuk keperluan tracing.
Store Manager Game Fantasia Tatit Wulandaru menuturkan, pihaknya melakukan pendataan pengunjung melalui kartu member yang dimiliki pengunjung.
"Tiap pengunjung yang bermain disini otomatis akan menggunakan kartu membernya untuk transaksi permainan. Di dalamnya sudah ada nama, nomor hp, dan alamat orang tua. Sehingga nanti jika ada keperluan tracing, kami sudah memiliki rekap data kunjungan," ujar Tatit.
Sedangkan wahana bermain yang ada di Kediri Mall juga menyediakan sarung tangan bagi para pengunjung.
Seluruh staf di wahana bermain sudah mendapat vaksin lengkap dan selalu memakai faceshield.
Sementara itu, wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar terus mengingatkan warganya untuk selalu mengawasi anak-anak mereka.
"Saya berharap para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di Mall dan patuhi protokol kesehatan," ujar Mas Abu.