Kediri, koranmemo.com - Pemerintah Kota (Pemkot Kediri) Kediri memiliki perhatian dan kepedulian bagi warga yang termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pemerintah Kota Kediri memiliki posyandu jiwa bagi ODGJ. Upaya ini untuk penanganan ODGJ yang membutuhkan perhatian khusus.
Ketua TP PKK
Kota Kediri Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar menyebutkan
Kota Kediri memiliki Posyandu Jiwa sejak tahun 2018.
ODGJ diskrining dan dipantau kesehatannya. Sebelum masa pandemi pelaksanaannya setiap tiga bulan sekali. Semenjak pandemi pelaksanaannya menyesuaikan situasi dan kondisi Puskesmas.
“
Posyandu jiwa ini sudah lama di
Kota Kediri. Sama seperti
posyandu lain yang membedakan adalah pasiennya
ODGJ. Mereka datang kesana diperiksa kesehatannya secara umum. Mereka dilatih untuk mengurangi kekambuhan gejala-gejala yang dirasakan,” ujarnya, Minggu (10/10).
Istri Wali
Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ini berharap melalui
posyandu jiwa, kesehatan
ODGJ terpantau baik sehingga tidak menimbulkan penyakit yang lain. “Harapannya walaupun
ODGJ fisiknya juga harus sehat. Sehingga permasalahannya tidak berlipat. Itu upaya yang dilakukan supaya warga tetap sehat termasuk
ODGJ yang ada di
Kota Kediri,” pungkasnya.
Pelaksanaan
posyandu jiwa terdiri dari lima meja. Pada meja satu pasien yang datang melakukan pendaftaran dan pemantauan kesehatan fisik. Lalu berlanjut ke meja dua untuk pemantauan gejala, pemberian terapi psikofarmaka, vitamin dan nutrisi. Meja tiga untuk terapi non psikofarmaka yakni pengendalian gejala oleh perawat. Pada meja empat dilakukan peningkatan keterampilan perawatan diri. Kemudian di meja lima peningkatan ketrampilan hidup sehari-hari dan produktivitas. Pelaksanaan
posyandu jiwa bekerja sama dengan kader dan Bhabinkamtibmas. Para pasien yang belum mandiri, dijemput oleh kader dan ambulance untuk dibawa ke tempat
posyandu jiwa.
Selain
posyandu jiwa, di
Kota Kediri ODGJ juga diberikan bantuan yang disesuaikan dengan hasil assessment atau kebutuhannya. Mulai pendampingan rujukan ke rumah sakit jiwa di Malang untuk kontrol dan rehabilitasi sosial pasca pengobatan. Ada pula penguatan dan pendampingan
ODGJ untuk pemulihan serta pemberian bantuan sosial.