AGTVnews.com - Daerah yang memiliki perusahaan rokok skala besar, ternyata justru kecil dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sunaryo saat bertemu dengan sejumlah pewarta di Kota Kediri.
Angka peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kediri lebih kecil dibandingkan dengan 2 wilayah kerja Bea Cukai Kediri yakni Jombang dan Nganjuk.
Baca Juga: Masih Ingat Munarman? Begini Kabarnya Sekarang
Sunaryo menyebut wilayah yang memiliki perusahaan rokok besar, secara perekonomian warganya lebih mampu.
"Kita pernah bandingkan untuk di Kudus dan di Kediri, memang angkanya lebih kecil dibandingkan di daerah yang tidak memiliki perusahaan rokok. Karena memang warganya lebih mampu," jelasnya.
Bea dan Cukai Kediri menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri untuk memberikan sosialisasi terkait pengawasan peredaran rokok ilegal ini.MN Buka Lowongan Kerja Perum Jasa Tirta, Ini Linknya
Harapannya agar upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini bisa optimal.
“Rokok ilegal sangat penting untuk dikendalikan. Karena apabila pemerintah gagal mengendalikan peredaran rokok ilegal, maka masyarakat mengkonsumsi rokok tanpa cukai," jelas Sunaryo.
Jika masyarakat mengkonsumsi rokok tanpa cukai maka penerimaan negara tidak masuk.
Beberapa upaya yang dilakukan selain menggandeng pemerintah adalah dengan melakukan upaya preventif melalui penyuluhan ke perusahaan-perusahaan rokok agar memproduksi dan mendistribusikan rokok sesuai dengan UU cukai.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana mengatakan jika Diskominfo memiliki tugas mensukseskan penegakan hukum mengenai DBHCHT.
Sehingga Diskominfo turun andil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi dan publikasi.
"Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan pemerintah dan juga media, maka pesan kepada masyarakat bisa tersampaikan secara maksimal," ucap Apip Permana
Apip berharap masyarakat akan lebih paham dan tahu bentuk rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan peredarannya di mayarakat.
Hal ini menjadi salah satu cara pemberantasan rokok ilegal melalui upaya publikasi informasi.