Kediri, koranmemo.com – Sebanyak 3 perusahaan di Kota Kediri dengan orientasi ekspor mendapatkan kelonggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan produksi. Beberapa perusahaan tersebut boleh beroperasi 100 persen meski masih harus menjalani Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang mengharuskan perusahaan mengurangi kapasitas karyawan di ruangan.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit menjelaskan, atas rekomendasi Kementerian Perindustrian, PT. Gudang garam Tbk, PT. Golden Coconut, dan PT. Astra International (Auto 2000 Hasanudin dan Suharmaji) tetap dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf. Tapi perusahaan harus membagi sistem shift minimal 2 kali dalam sehari.
“Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan,” katanya.
Menurutnya, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah, agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini pun sudah ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. “Ketentuan sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19,” imbuhnya.
Kebijakan yang diambil pemerintah pusat ini menurut Bagus adalah upaya untuk mendorong perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi kembali ditingkatkan setelah mencatatkan minus pada akhir 2020 dan awal 2021 kemarin.
Seperti diketahui Kota Kediri harus menjalankan perpanjangan PPKM Level 4 karena masih ada indikator yang belum memenuhi syarat penurunan status. Perpanjangan ini dimulai tanggal 23 sampai 30 Agustus nanti.

