Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka acara Sosialisasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Senin (6/5) di BKPSDM. Acara ini diikuti perwakilan dari semua OPD. Dalam sosialisasi ini dibahas terkait PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perwali Kediri nomor 40 tahun 2020 tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan anti korupsi. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kepala Kanreg II BKN Mohammad Ridwan.
Zanariah mengatakan ASN memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks. Sekaligus harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi. Sebagaimana PP nomor 94 tahun 2021 dan Perwali Kediri nomor 40 tahun 2020. Untuk menjaga sikap profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dam akuntabel, maka perlu adanya pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan nilai kejujuran dan obyektifitas. "Selain itu melalui disiplin pula kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanan reformasi birokrasi. Sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya.
Pj Wali Kota Kediri berharap melalui kegiatan ini ASN Kota Kediri tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi. Tetapi juga ikut mencegah potensi-potensi tersebut tumbuh di sekitar lingkungan. "Terima kasih kepada Kepala Kanreg II BKN dan Inspektorat yang telah berkenan menjadi narasumber. Saya berpesan kepada peserta agar menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya," pungkasnya.
Turut hadir, Kepala BKPSDM Un Ahmad Nurdin, dan tamu undangan lainnya.