Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Sekda Kota Kediri Jelaskan Pengajuan Raperda RPJPD 2024-2045

berita | 04/06/2024

Dalam rangka penyampaian rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Kediri Tahun 2024-2045, Pemerintah Kota Kediri melalui Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit hari ini, Selasa (4/6) menyampaikan penjelasan Walikota Kediri pada rapat paripurna DPRD Kota Kediri.

Rapat paripurna yang pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan turut di hadiri anggota dewan serta kepala organisasi perangkat daerah Kota Kediri tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.

Sekretaris Daerah Kita Kediri Bagus Alit dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan pada Pemda agar menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun kedepan. "RPJPD adalah penguatan visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka dari itu Pemkot Kediri menyusun dokumen RPJPD tahun 2024 - 2045 yang memuat visi misi agenda pembangunan, taraf pembangunan dan indikator utama pembangunan di Kota Kediri untuk tahun 2024 - 2045,"ungkapnya.

Sebelum menyusun RPJPD, Bagus mengatakan bahwa Pemkot Kediri terlebih dahulu telah menyusun kajian lingkunga hidup strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam RPJPD. "KLHS dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan dan tantangan yang masih dihadapi serta perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program perencanaan yang bersinergi dan berkelanjutan,"jelasnya.

Bagus juga menjelaskan bahwa dokumen KLHS telah diintegrasi kedalam dokumen RPJPD. Adapun dokumen tersebut, meliputi kebijakan umum kebijakan berkelanjutan, kondisi umum daerah / daya dukung / daya tampung isu strategis pembangunan berkelanjutan dan rekomendasi pembangunan berkelanjutan. "Integrasi ini untuk memastikan bahwa penyusunan RPJPD telah memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,"ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Bagus juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa isu strategis dalam penyusunan RPJPD. Meliputi kemiskinan dan pengangguran, kualitas SDM, perlindungan perempuan dan anak, stabilitas pertumbuhan ekonomi, divasifikasi ekonomi dan UMKM, pemantapan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketangguhan bencana dan pengurangan resiko perubahan iklim, perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta terakhir kota yang inklusif.

Bagus juga mengatakan bahwa penyusunan RPJPD juga dipersiapkan untuk menghadapi dinamika regional maupun global. "Dinamika tersebut antara lain telah beroperasinya bandara di Kediri, pembangunan jalan tol, perubahan demografi daya tarik Kota Kediri menuju urbanisasi, adanya refolusi teknologi, dampak perubahan iklim dan isu-isu perkembangan wilayah perkotaan lainnya,"jelasnya.

Sebagai salah satu kota menengah di Provinsi Jawa Timur yang menjadi magnet dan pusat kegiatan bagi masyarakat Kediri Raya, memperhatikan visi nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan potensi, karakteristik, tantangan dan permasalahan yang ada serta dengan penilaian isu-isu strategis dan memperhatikan aspirasi dari pemangku kepentingan, maka Pemkot Kediri menentukan visi RPJPD Kota Kediri tahun 2024 - 2045 adalah Kediri Kota Harmoni yang unggul, maju dan bekelanjutan. "Visi ini menggambarkan kondisi Kota Kediri yang ideal di masa depan,"pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Bagus bahwa visi misi tersebut memiliki arti, yaitu Harmoni berarti kota yang memiliki masyarakat saling menghargai dan menghormati, toleran serta hidup rukun dan damai. Unggul yang menandakan kota yang memiliki kondisi keunggulan kompetitif dibandingkan daerah lain dalam hal pengembangan SDM, serta sektor strategis dan andalan di Kota Kediri. Maju, berarti Kota Kediri berkolerasi pada kota yang berkembang secara pesat dan berkesinambungan baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya dengan dukungan infrastruktur yang modern dan bertahan dalam berbagai tantangan. Sedangkan terakhir berkelanjutan menunjukkan maksud sebagai kota yang pembangunannya memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan kualitas lingkungan hidup, berkelanjutan sumber daya alam dan tata kelola pembangunan yang baik untuk mewujudkan perekonomian dengan tetap menjaga kebelanjutan lingkungan. 

Terakhir Bagus mengatakan bahwa RPJPD 2024 - 2045 nantinya akan menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD yang menjabarkan visi misi kebijakan Walikota Kediri, penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) untuk 20 tahun kedepan. "Kami mengharapkan dukungan semua pihak, baik Pemerintah, DPRD dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang berkelanjutan,"ungkapnya di akhir penyampaian.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri