Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri hadirkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri mulai Hari Senin (20/5). Diwawancarai secara terpisah, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas pelayanan unit. Dirinya menjelaskan tidak akan membatasi jumlah pelayanan yang ada di MPP hanya saja diperlukan penyediaan ruangan yang lebih luas. “Sebenarnya ada juga pihak lain yang ingin bergabung di MPP, hanya saja tidak langsung kita bisa mewujudkan karena harus memperluas ruangan. Tapi kita akan mengakomodir,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Edi, animo masyarakat cukup tinggi dengan jumlah pemohon Sejak Januari 2024 sampai dengan hari Senin (20/5) sudah mencapai 4.897 pemohon. Edi juga mengucapkan selamat atas bergabungnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri di MPP Kota Kediri. Dengan bertambahnya jumlah pelayanan di MPP, dirinya berharap agar pelayanan yang diberikan Pemkot Kediri semakin dinikmati masyarakat serta akses mendapatkan pelayanan publik semakin baik. “Harapan kami kalau semakin banyak yang ada semakin baik karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik semakin mudah dan nyaman,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Mirnawaty, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengutarakan mulai hari ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MPP Pemkot Kediri. Ia menyampaikan bahwa bergabungnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri di MPP adalah untuk memberikan layanan-layanan yang berkaitan dengan tupoksi-tupoksi Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Adapun jenis layanan yang akan diberikan, yaitu: pelayanan pendampingan hukum gratis, pelayanan tilang, pengambilan barang bukti, dan penyuluhan hukum gratis.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnnya atas perkenannya kami bergabung di MPP Kota Kediri. Akan tetapi tidak semua pelayanan terpusat di MPP, kami juga melakukan pelayanan di kantor melalui PTSP kami,” terangnya. Untuk mengakses pelayanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri di MPP, masyarakat dapat mengaksesnya pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Ia berharap dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Kota Kediri di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, sekaligus agar semakin dekat dengan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri