Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial kini telah menyediakan layanan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan mulai kemarin (14/8). Hal tersebut ditengarai lantaran capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kediri yang sukses mencapai 100 persen maka Pemkot Kediri berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang lebih mudah kepada masyarakat. “Terkait dengan UHC yang diraih Kota Kediri maka kepada warga Kota Kediri sudah dijaminkan kesehatannya pada BPJS Kesehatan, ada yang ditanggung Pemerintah Pusat dan ada melalui Pemerintah Kota melalui APBD,” jelas Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri (15/8).
Sebelum menetapkan kebijakan ini, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan uji coba terkait pelayanan PBID BPJS Kesehatan untuk warga Kota Kediri. “Kalau sebelumnya ditangani Dinas Kesehatan namun setelah diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Sosial ditunjuk untuk melaksanakan pendaftaran kepesertaan PBID agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menuturkan, sebelum diterapkannya pelayanan satu pintu pada Dinas Sosial, pihaknya hanya berwenang dalam pemberian surat rekomendasi kepada warga Kota Kediri, terutama yang kurang mampu agar permasalahan yang dihadapi warga segera tertangani oleh BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan untuk mendaftar PBID BPJS Kesehatan cukup dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku. “Sekarang Dinas Sosial memegang pendaftaran kepesertaan sekaligus kalau ada case yang membutuhkan rekom juga diselesaikan di Dinsos,” kata Paulus. Dirinya juga menjelaskan bahwa apabila terdapat warga Kota Kediri yang hendak beralih kepesertaan, dari sebelumnya BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBID maka dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial dengan jam operasional hari Senin hingga Kamis pukul 7.30 - 15.30 WIB serta hari Jumat pukul 7.00 - 14.30 WIB.
Lebih lanjut lagi, pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam penggunaan BPJS Kesehatan di faskes tidak perlu lagi menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melainkan cukup menunjukkan KTP. “Sebetulnya keputusan BPJS Kesehatan pusat untuk tidak menggunakan KIS sudah lama, sekarang kalau mau berobat cukup menggunakan KTP,” terangnya. Terkait hal ini Pemkot Kediri telah melakukan upaya melalui surat imbauan kepada faskes agar memasang media sosialisasi berupa banner agar dapat diketahui masyarakat. Dengan diterapkannya kebijakan ini Paulus berharap agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang lebih praktis dan mudah. “Tentunya dengan pelayanan yang lebih disederhanakan pemerintah harapannya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, tidak harus mondar-mandir ke kantor Dinkes, Dinsos, BPJS Kesehatan tetapi sudah satu pintu di Dinsos,” pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri