Guna memastikan batas wilayah antar kelurahan di Kota Kediri sudah tersemat dengan benar, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pemerintahan melakukan monitoring pilar batas kelurahan-kelurahan yang saling bersinggungan. Seperti yang terlaksana pada Jum’at pagi, (18/2), pemantauan dilakukan di wilayah Kelurahan Kampung Dalem dan Kaliombo.
Dengan mengendarai kendaraan roda dua, para petugas pengecekan lapangan tersebut menyusuri jalanan melakukan pengecekan pada setiap pilar batas. Menurut Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Bagian Pemerintahan, Pemerintah Kota Kediri hal ini dilakukan guna memastikan apakah pilar batas masih dalam kondisi bagus dan sesuai tempatnya.
“Menurut informasi pilar batas wilayah antar Kelurahan di Kota Kediri ini sudah ada sejak tahun 2017, namun pada waktu itu tingkat kerapatan wilayahnya masih kurang, sehingga akurasi batas wilayah masih perlu ditingkatkan,”ungkapnya, Jum’at (18/2).
“Untuk itulah, setiap tahunnya kita lakukan monitoring sekaligus meningkatkan kerapatan dan akurasi dari batas wilayah antar kelurahan yang terintegrasi dengan titik koordinat satelit,”imbuh Paulus.
Ditambahi olehnya, hal ini lantaran kondisi di kota dan kabupaten berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain. Sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.
“Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah termasuk pula titik-titik koordinatnya” jelasnya.
Saat ditanyai menyoal apakah sejauh ini didapati permasalahan terkait batas wilayah antar kelurahan di Kota Kediri, pihaknya menyampaikan bahwa pada tahun 2019 saat Bappeda dan PUPR Kota Kediri hendak membuat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) menggunakan data wilayah yang dirilis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didapati terjadi permasalahan wilayah saat melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Seperti yang terjadi di Kelurahan Mrican, menurut data BIG dan Kemendagri ada wilayah Kota Kediri yang masuk ke Kabupaten Kediri, padahal pada prakteknya warga diwilayah tersebut secara administratif kewilayahan merupakan warga Kelurahan Mrican. Tidak hanya wilayah kota masuk ke kabupaten, tapi juga ada wilayah kabupaten yang masuk ke kota. Sehingga kami melakukan mediasi dan tracing dengan Pemkab Kediri bersama Pemprov Jatim dan telah disepakati seperti yang ada saat ini,” kata Paulus.
Berangkat dari urgensi semacam itulah yang membuat pihaknya mantap untuk segera menuntaskan batas-batas kewilayahan. “Tahun ini akan kita buatkan Perwalinya, sehingga bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan lain seperti menyangkut tentang pertanahan, kependudukan dan lain-lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan monitoring ini telah terlaksana sejak Senin, (14/2) lalu dan ditargetkan selesai besok Senin, (21/2). Sedangkan untuk wilayah kelurahan yang dimonitoring meliputi Kelurahan Banjaran, Dandangan, Semampir, Pocanan, Setonogedong, Ringinanom, Ngadirejo, Balowerti, Jagalan, Kampung Dalem, Ngronggo, Kemasan, Pakelan, Setonopande, Kaliombo, Manisrenggo dan Rejomulyo.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)